https://lampung.tribunnews.com/ – Salah satu saksi kasus Vina Cirebon yang bernama Suroto ditolak oleh Lembaga Perlidungan Saksi dana Korban (LPSK).
LPSK menolak melingungi saksi Suroto karena kesaksian suroto dianggap sulit dipercaya.
Kesaksian Suroto dinilai tidak konsisten atau berubah-ubah.
Diketahui, Suroto ini sejak kemunculannya memberikan kesaksian bahwa dirinya yang menolong korban di malam kejadian.
Saat menjelaskan kondisi korban beberapa diantaranya dibantah oleh saksi lain.
Sebab selain Suroto, saksi lain ada yang mengaku mendatangi TKP sebelum Suroto datang.
Seperti Saksi Adi asal Kudus yang mengaku melihat kecelakaan ketika melintasi TKP itu.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan bahwa pihak LPSK mengaku sudah melakukan wawancara dengan yang bersangkutan.
Namun pada wawancara pertama, Suroto belum mengajukan permintaan perlindungan ke LPSK.
Kemudian Suroto mengajukan perlindungan ke LPSK.
Selanjutnya LPSK pun kembali melakukan wawancara yang kedua.
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Editor Video: Wahyu Iskandar
—–
Follow Facebook Tribun Lampung https://www.facebook.com/tribunnews.lampung
Follow Instagram Tribun Lampung https://www.instagram.com/tribunlampung/
Follow TikTok Tribun Lampung https://www.tiktok.com/@tribunlampung
#tribunlampung #beritaterkini #video