Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI langsung menggelar rapat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Rapat Baleg ini membuat sejumlah putusan kontroversi.
Putusan pertama, terkait dengan syarat batas usia. Baleg DPR menyetujui untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi DIM pada RUU Pilkada.
Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.
Program: LIVE UPDATE
Host: Geok Mengwan
Editor Video: Reza Arief Darmawan